Nasional
Beranda » Berita » DPR Sepakati RUU Pilkada, Pengesahan Segera Dilakukan dalam Rapat Paripurna

DPR Sepakati RUU Pilkada, Pengesahan Segera Dilakukan dalam Rapat Paripurna

DPR Sepakati RUU Pilkada, Pengesahan Segera Dilakukan dalam Rapat Paripurna
DPR Sepakati RUU Pilkada, Pengesahan Segera Dilakukan dalam Rapat Paripurna

Jakarta, HarianBatakpos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Langkah ini menandakan komitmen DPR dalam mempercepat reformasi UU Pilkada untuk kepentingan Pemilu mendatang.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Berdasarkan keputusan Bamus, RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata Awiek usai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut Awiek, paripurna terdekat dijadwalkan pada Kamis pagi. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal besok (Kamis). Insyaallah, RUU ini akan disahkan dalam paripurna,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa agenda paripurna itu belum diatur secara detail. “Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi, suratnya belum beredar,” tambahnya.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Agenda rapat paripurna telah diumumkan dalam laman resmi DPR RI. Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan besok pagi mulai pukul 09.30 WIB.

Pembahasan RUU Pilkada di Panja Baleg berlangsung sangat cepat, hanya dalam waktu satu hari. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali tertunda. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang awalnya didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD. MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah. Persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Namun, Baleg menyiasati keputusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan bahwa ambang batas 6,5 hingga 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan