Headline Nasional
Beranda » Berita » DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU Pilkada Tak Disahkan

DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU Pilkada Tak Disahkan

DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU Pilkada Tak Disahkan
DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU Pilkada Tak Disahkan

Jakarta, HarianBatakpos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR membuka ruang untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Hal ini menjadi opsi yang dipertimbangkan DPR jika rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 gagal digelar. Kata kunci “Undang-Undang Pilkada” dan “Mahkamah Konstitusi” menjadi krusial dalam isu ini.

“Ya kan kita ini negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum disahkan, ya berarti kita ikut keputusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir,” jelasnya, menekankan pentingnya taat pada hukum.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang berunjuk rasa terkait isu revisi UU Pilkada. Namun, ia juga menjelaskan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak bisa digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum. Ini menunjukkan bagaimana dinamika politik dan hukum terus berkembang.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna melalui rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin. Revisi ini bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, yang sangat krusial dalam pilkada mendatang.

Salah satu implikasi penting dari revisi ini adalah potensi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada. Selain itu, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak mencukupi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan