Daerah
Beranda » Berita » DPRD dengan Forum Dinamika Samosir RDP Mengenai Keberadaan SC Silimalombu

DPRD dengan Forum Dinamika Samosir RDP Mengenai Keberadaan SC Silimalombu

DPRD Kabupaten Samosir dengan Forum Dinamika Samosir saat rapat dengar pendapat tentang Keberadaan Stone Crusher di Simalonbu. BP/Timbul Samosir

Samosir-BP: Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Samosir dengan Forum Dinamika Samosir mengenai Keberadaan Stone Crusher di Silimalombu dan Stone Crusher di Binanga Guluan dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Samosir, Kamis (03/06/2021).

RDP dipimpin oleh Nasip Simbolon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir. Dalam sambutannya dia menyampaikan terimakasih atas kehadirannya dimana yang hadir dari Forum Dinamika Samosir diantaranya Agustan Situmorang, SH, Hayun Gultom,ST,  Saut Limbong,MAP, Panal Limbong, SH.

Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan diantaranya bahwa informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip atas keberadaan Stone Crusher di Silimalombu, bahwa lokasi stone crusher di Silimalombu berada di Sempada danau toba sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan/pencemaran air danau toba.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Pertambangan Galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI, Kegiatan penambangan yang dilakukan CV Pembangunan Nadajaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dimana CV Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang di izinkan.

Bahwa dalam proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera dimana dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).

Hal ini mengacu pada peraturan presiden nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup sedangkan CV Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL.

Sama halnya halnya dengan Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga. Binanga Guluan adalah area zona putih.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Mendengar pokok-pokok pembahasan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki legalitas akan disarankan Ke Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukan tindakan tegas, Kata Nasip Simbolon.

Senada dengan itu Saurtua Silalahi mengatakan, bahwa kita harus serius dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan masalah galian C yang ada di Kabupaten Samosir.  Pimpinan rapat menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan ijin usaha.

Untuk tindaklanjut rapat ini maka akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya dengan mengundang dinas terkait dan juga Forum Dinamika Samosir, ujar Nasip Simbolon seraya menutup rapat. (BP/TS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *