Padangsidimpuan-BP : DPRD Kota Padangsidimpuan gelar Sidang Paripurna Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsdimpuan Siwan Siswanto SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Erwin Nasution SH, MH di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (22/10-20).
Tim Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan H Marataman Siregar menyampaikan hasil kerja Badan Anggaran dari 13 – 22 Oktober 2020 dalam pembahasan KUA-PPAS.
“Sejak Walikota Padangsidimpuan membacakan Nota Pengantar KUA-PPAS, maka Tim Anggaran Pemko Padangsidimpuan turut serta dalam pembahasan KUA-PPAS hingga selrsai,” katanya.
Marataman menambahkan, Badan Anggaran sebagai AKD telah bekerja mengacu terhadap Koridor dan Peraturan yang berlaku dan juga memperhatikan saran dan pendapat dari anggota Dewan lainnya.
“Adapun hasil Pembahasan Tim Badan Anggaran terhadap KUA-PPAS Padangsidimpuan TA 2021 yakni Target Pendapatan Rp816.948.448.317,- dan Target Belanja Rp890.448.965.403,- jadi Surplus/Deposit sebesar Rp73.500.485.086,- dan Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp85.894.393.986,-” jelasnya.
Usai pembacaan hasi Penetapan Badan Anggaran, Sidang Paripurna DPRD mensahkan Penetapan KUA-PPAS R-APBD TA 2021 yang ditandai dengan penandatangan oleh Walikota Irsan Efendi Nasution, Ketua DPRD Siwan Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan Erwin Nasution.
Sementara itu, Walikota Padangsidimpuan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk meneliti dan membahas KUA PPAS R-APBD TA 2021 melalui Rapat-rapat Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Ini akan menjadi modal dasar bagi kita dalam upaya meningkatkan Percepatan Pembangunan Kota Padangsidimpuan disegala bidang secara lebih sempurna dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Walikota.
Untuk diketahui, 4 Fraksi di DPRD Kota P. Sidimpuan menyetujui Penetapan KUA-PPAS R-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021, yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Gabungan.
Sementara itu 3 Fraksi tampak tidak hadir pada Sidang Paripurna Penetapan KUA-PPAS tersebut, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDIP dan Fraksi Partai Demokrat.(BP/SP1)
Komentar