Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » DPRD Gelar Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS R-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021

DPRD Gelar Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS R-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat menyerahkan draf KUA-PPAS R-APBD TA 2021 kepada Ketua DPRD Siwan Siswanto SH disaksikan Wawako, Sekdako, Wakil Ketua DPRD dan Sekwan serta anggota DPRD setempat, Selasa (13/10-20). Foto: BP/AA

Padangsidimpuan-BP : Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Kota P. Sidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (13/10-20).

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota P. Sidimpuan Siwan Siswanto SH bersama Wakil Ketua I DPRD H Erwin Nasution SH, MH, Walikota mengatakan pelaksanaan Sidang Paripurna Dewan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Kasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021, ungkap Irsan.

Dijelaskan Irsan juga bahwa berdasarkan Potensi dan Kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai Prioritas yang bertahap dengan tujuan Pembangunan, upaya Sinkronisasi antara Program dan kegiatan Pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam KUA-PPAS R-APBD TA 2021.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

“Jadi saya juga berharap agar APBD TA 2021 yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai Instrumen untuk mewujudkan Pelayanan kepada masyarakat demi peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.

Terakhir, Walikota menjelaskan juga bahwa TA 2021 menjadi istimewa karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada Perubahan Struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya, tandasnya.

Usai penyampaian, Walikota menyerahkan draf KUA-PPAS R-APBD Kota P. Sidimpuan TA 2021 kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Padangsidimpuan.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Wawako Ir H Arwin Siregar, Sekdako H Letnan Dalimunthe, Forkopimda Plus, para Asisten, Staf Ahli Walikota, para pimpinan OPD, Sekwan Irfan Bakhri, para Kabag dan para Camat se-Kota Padangsidimpuan. (BP/SP1)

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan