Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » DPRD Gelar Sidang Paripurna Tentang Nota Perhitungan LKPJ Kota P.Sidimpuan TA 2019

DPRD Gelar Sidang Paripurna Tentang Nota Perhitungan LKPJ Kota P.Sidimpuan TA 2019

Walikota Irsan Efendi Nasution SH didampingi Wawako dan Sekdako saat menyerahkan Nota Perhitungan LKPJ TA 2019 kepada Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution disaksikan Sekwan Irfan Bakhri, Jum'at (17/7-2020). Foto: BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH sampaikan Nota Perhitungan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Sidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD P. Sidimpuan, Jum’at (17/7-2020).

Sidang Paripurna di tengah pandemi Covid-19 ini sedikit berbeda. Hal ini dilihat dari sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota P. Sidimpuan Siwan Siswanto SH didampingi Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution SH, MH harus tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan yakni Cuci Tangan dan Memakai Masker.

Dalam penyampaian Walikota tentang Nota Perhitungan atas LKPJ TA 2019 tersebut menyebutkan fungsi pokok penyampaian LKPJ adalah menciptakan mekanisme Checks And Balance Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya antara Pemko P. Sidimpuan dengan DPRD. Selain itu juga mendorong mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan Daerah yang semakin partisipatif, transparan dan berakuntabilitas, ujarnya.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Dijelaskan Walikota juga bahwa dalam bidang Pengelolaan Keuangan Daerah relatif dapat dikelola secara efektif guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan Kota Padangsidimpuan secara berkelanjutan. Disamping itu, dari sisi Belanja Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah juga diselenggarakan berdasarkan prioritas pembangunan kota yang ditetapkan.

“Untuk menghindari pelaksanaan anggaran yang kurang tepat sasaran, juga dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan pemborosan atau kurang tepat sasaran dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Irsan juga menyampaikan LKPJ Walikota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Mengingat telah berakhirnya TA 2019, maka Laporan ini saya sampaikan melalui Sidang Paripurna Dewan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian Penyelenggaraan dan Kinerja Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2019,” jelas Walikota.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Ditambahkan Irsan bahwa LKPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi Pembangunan Mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).

“Kiranya penyampaian uraian tadi dapat diketahui secara garis besar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA. 2019 yang isi keseluruhan dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Walikota Padangsidimpuan TA 2019 yang disampaikan kepada Dewan yang terhormat,” pungkasnya.

Turut hadir pada Sidang Paripurna trrsebut Wawako Ir H Arwin Siregar, Sekdako H Letnan Dalimunthe, para Asisten, Staf Ahli Walikota, Sekwan Irfan Bakhri, pimpinan OPD, para Anggota DPRD, Kabag dan para Camat se-Kota P. Sidimpuan.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *