Berita Daerah
Beranda » Berita » DPRD Harapkan Camat dan Lurah Tidak Manfaatkan Perda Kepling

DPRD Harapkan Camat dan Lurah Tidak Manfaatkan Perda Kepling

Medan-BP: Pimpinan DPRD Kota Medan meminta agar Camat dan Lurah tidak melakukan pencopotan Kepala Lingkungan dengan alasan sesuai Perda Kepling Nomor 9 Tahun 2017, sebab belum ada dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan di sela-sela usai mengikuti sidang Rapat Paripurna Program Pengajuan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2021 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (08/03/2021).

Dikatakan Hasyim sambil menunggu perwal agar penggantian kepling ditahan terlebih dahulu dan jangan ada intimidasi yang dilakukan terhadap para Kepling.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

“Petunjuk teknisnya belum ada, jadi harus dipedomani, bekerja saja seperti biasa dan pedomani aturan yang berlaku,”kata Hasyim yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Medan dari fraksi Partai PKS, Rudianto Sitorus, S.Pd.I menanggapi adanya isu adanya pergantian kepala lingkungan yang diduga tidak sesuai aturan dan mengatakan bahwa komisi I DPRD kota Medan sudah mendesak Walikota melalui Kabag Hukum sebanyak dua (2) kali, agar membuat Perwal Kepling secepatnya.

“Terjadinya persoalan ini (penggantian kepling) yang di duga tidak sesuai aturan dan berkesan adanya pesanan karena belum terbitnya Perwal. Kabag Hukum pernah juga mengatakan Perwal Kepling sedang proses, seharusnya Perwal Kepling tersebut sudah harus selesai dan keluar di bulan Oktober 2020,”ujarnya.

Rudianto mengatakan lagi dengan selesainya Perwal tentang Kepling maka persoalan Kepling akan dapat dengan mudah diselesaikan. Ada skeptis tentang 28 Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD dan pemerintah kota.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

“Jadi saya meminta Walikota melalui Kabag Hukum untuk mensegerakan Perwal.Sebab, berlarutnya Perwal Kepling, menunjukkan ketidakmampuan Pemeintah kota Medan dalam menyelesaikan PerWal tersebut,”terangnya.

Terpisah, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman saat ditemui di kantor Walikota Medan, Senin (08/03/2021) dan meminta tanggapannya dengan adanya isu pergantian dan pencopotan Kepling di kota Medan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Walikota Medan dan akan mengumpulkan terlebih dahulu para OPD terkait untuk membahas hal tersebut. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *