Headline
Beranda » Berita » DPRD Kota Medan Sebut PAD Tahun 2017 Tidak Mencapai Target

DPRD Kota Medan Sebut PAD Tahun 2017 Tidak Mencapai Target

Drs. Daniel Pinem saat membacakan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terkait LPJ T.A 2017 di ruang Paripurna.

Medan-BP: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Daniel Pinem dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan, pada sidang Paripurna membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017, Senin (01/10/2018).

Terkait jawaban dan penjelasan Walikota Medan dalam nota jawabannya dalam sidang paripurna sebelumnya yang menyebutkan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan Tahun 2017 di akibatkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sehingga PAD tidak mencapai dari yang di targetkan merupakan jawaban normatif.

Menurut Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, tidak tercapainya PAD Kota Medan Tahun 2017 disebabkan, kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum petugas yang berkompeten untuk menarik pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan.

Pemkab Toba, TNI, Polri dan AMS XII Upacara Peringatan Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII di Balige

Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) di Kota Medan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara di rumah makan ayam penyet Ria yang ada di Jalan Karya Medan, Sabtu (18/08/2018) lalu.

Dalam OTT tersebut, dari tangan oknum pegawai BPPRD Pemko Medan tersebut, petugas Kepolisian menyita sejumlah uang sebesar enam juta rupiah yang di duga sebagai uang suap agar usaha restoran ayam penyet Ria tidak didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) di Kota Medan.

” Selain kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas menagih pajak, dan retribusi daerah, faktor ketidak tegasan Walikota Medan dalam menertibkan parkir-parkir liar, papan reklame dan bangunan yang tidak memiliki IMB di Kota Medan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD yang ditargetkan,” sebut Daniel.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan, mendesak Pemko Medan agar melakukan terobosan-terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Medan setiap Tahun Anggaran dan meminta agar Pemko Medan tidak bergantung sepenuhnya hanya pada satu atau dua jenis pajak dan retribusi daerah saja.

Safari Dakwah, Ustadz Solmed Bakal Kunjungi Masjid Raya Pusat Pasar Medan

” Pemko Medan harus mampu juga meng-optimalkan penerimaan dari pos-pos lain, misalnya dari pos retibusi sampah, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran, BPHTB serta penerimaan dari potensi daerah lainnya,” sambungnya.

Besarnya nilai Silpa juga menjadi sorotan dari Fraksi PDIP ini. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, disebabkan akibat ketidakmampuan para Kepala SKPD dalam merealisasikan anggadan secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel.

Hal ini dibuktikan dari besarnya sisa anggaran belanja di beberapa SKPD seperti pada dinas Pendidikan, (ada tersisa anggaran belanja langsung sebesar Rp.45,8 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp. 153,5 miliar lebih, Dinas Pekerjaan Umum Rp.210 miliar lebih Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rp.201,6 miliar lebih, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp.43,2 miliar lebih.

Minimnya serapan anggaran belanja dan realisasi pendapatan asli daerah tersebut menandakan ketidakmampuan Kepala SKPD terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam memahami arti dan tujuan visi dan misi Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yakni ‘Kota Medan Menjadi Kota Masa Depan Yang Multikultural, Berdaya Saing, Humanis, Sejahtera Dan Religius’.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyinggung penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil laporan pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban APBD Kota Medan Tahun 2017 dengan predikat WDP tersebut.

” Sementara dengan pengalaman sebelumnya, hasil audit BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemko Medan dari Tahun Anggaran 2011 s/d Tahun Anggaran 2014 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP), namun 3 tahun berturut-turut yaitu Tahun 2015, 2016 dan Tahun 2017 hasil Audit BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemko Medan mendapatkan predikat Wajar Denga Pengecualian (WDP). dan itu atas laporan pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2017 tentang laporan Asset tetap milik Pemko dan pengelolaan piutanfg pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum sesuai dengan ketentuan dan harus divalidasi karena tidak semua piutang PBB dapat ditangih karena sudah kadaluarsa,” tegasnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan