Padangsidimpuan-BP : Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto SH pimpin Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2022, serta Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (31/10-23).
Pj Wali Kota Padangsidimpuan DR Letnan Dalimunthe SKM, MKes dalam sambutannya, menyampaikan Ranperda terkait Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Padangsidimpuan. Hal ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan mengatur aspek-aspek tersebut di Kota Padangsidimpuan.
“Dalam menyusun Peraturan-peraturan ini, kami sangat merespons positif dan memaklumi berbagai saran dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan dan masyarakat. Semua ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” ujar Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota juga menegaskan urgensi keberadaan Peraturan-peraturan ini dalam mendukung percepatan pembangunan di Padangsidimpuan.
“Kami berharap bahwa upaya ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga kota,” pungkas Letnan.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Danyon 123/RW, Waka Polres, Plh Sekretaris Daerah, Sekwan, para asisten dan pimpinan OPD Padangsidimpuan.
Acara tersebut ditandai dengan penyampaian Pandangan Akhir dari Fraksi-fraksi di DPRD, serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan dan menetapkan Ranperda ini. BP/AA
Komentar