Medan-BP: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan hingga saat ini terus menyoroti keberadaan bangunan-bangunan di Kota Medan. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui apakah diantara bangunan yang dibangun tersebut ada yang dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau tidak.
“Kita tidak mau ada oknum-oknum yang sengaja memperkaya diri dari hal ini, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan menurun. Oleh karenanya, kita terus menyoroti bangunan-bangunan di kota ini untuk mengentahui apakah ada yang tanpa SIMB,” kata Dedy Aksyari Nasution ST, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, akibat adanya bangunan tanpa SIMB yang kerap terjadi di Kota Medan membuat kerugian besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini terhambatnya peningkatan PAD yang salah satu sumbernya dari izin mendirikan bangunan.
Ada laporan bahwa ada belasan pintu (jenis ruko) di Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung tanpa plang diduga tidak ada SIMB-nya, sebab sebagaimana lazimnya pengembang harus memasangnya di depan ruko sehingga masyarakat mengetahui. Tak jauh beda, bangunan tanpa plank di Jalan Purwo Sari Kelurahan Pulo Brayan bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Aluminium Raya Kecamatan Medan Deli.
Masih kata Dedy Aksyari, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat segera memanggil semua pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga kerugian Pemko Medan dapat terhindarkan. “Pokoknya, jangan ada yang bermain dalam masalah ini,” tandasnya. (BP/El)
Komentar