Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » DPRD Medan Akui Masih Adanya Pernikahan Di bawah Umur

DPRD Medan Akui Masih Adanya Pernikahan Di bawah Umur

Sudari, ST. BP/Erwan

Medan-BP:Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST mengaku masih menemukan adanya kasus-kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, tepatnya di kawasan Medan Utara. Setidaknya hingga saat ini, Sudari telah menemukan 3 kasus pernikahan di bawah umur.

“Saya tidak mencari, tapi orangnya yang datang sendiri melapor kepada saya tentang masalah yang dihadapinya. Dari situ saya tahu ternyata warga tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang saya temui seperti itu,” ucap Sudari, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan Sudari, orang-orang yang menikah di bawah umur itu rata-rata menghadapi masalah secara finansial hingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan pangan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Salah satu contoh, terang Sudari, saat seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita kurang gizi atau stunting. Warga tersebut meminta Sudari sebagai wakil rakyat agar dapat memfasilitasinya untuk mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan faslitas rawat inap di RS secara unregister.

“Tapi saat saya minta KTP nya tidak ada, KK nya pun masih terdata dalam KK orangtuanya. Ketika saya tanya kenapa begitu? jawabnya karena waktu menikah usianya baru 16 tahun. Jadi menikahnya tidak tercatat secara resmi, maka suami istri inipun belum punya buku nikah dan KK,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Akibatnya, sambung Sudari, anak warga tersebut pun belum memiliki Akte Kelahiran, belum terdaftar dalam KK dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya.

“Akibatnya, baik orangtua maupun si anak tidak bisa mendapatkan program-program pemerintah yang seharusnya bisa didapatkan,” katanya. (BP/EI)

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *