Medan-BP: Revisi Perda peruntukan suatu wilayah diharapkan tidak hanya mementingkan kelompok lantas mengkesampingkan kepentingan masyarakat.
Daniel Pinem menegaskan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan Senin (9/3/2020).
Sementara Kepala Bappeda Irwan Ritonga didampingi stafnya menyebutkan, konsep revisi RTRW bukan semata-mata mengubah suatu kawasan saja. Namun akan mewujudkan tata ruang yang berkualitas.
Sebagai contoh katanya, saat ini kondisi kawasan hutan mangrove di Sicanang Medan Belawan sekitar 1.020 ha. Dan 260 ha sudah berubah kawasan industri yang sudah diselaraskan RDTR sedangkan sisanya itulah yang akan direvisi.
Diakhir rapat, Ketua Pansus Dedy Akhsyari berharap semua pihak, tetap pertimbangkan aspek sosial. Jangan sampai akhirnya melegalkan yang salah. (BP/EI)
Komentar