Medan-BP: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan tembok di sebelah pergudangan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), di Kecamatan Medan Belawan, yang tidak ada izin atau ilegal.
“Nanti kita cross chek terkait izinnya. Kalau memang izin belum ada kita minta Satpol PP Kota Medan harus tegas dan membongkar tembok tersebut, jangan takut untuk membongkar. Bukan hanya itu saja seluruh bangunan yang menyalahi aturan harus ditindak tegas,” kata Ihwan Ritonga, Rabu (14/10/2020) di Medan.
Ihwan mengakui banyak bangunan bermasalah di Kota Medan, tidak hanya tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC di Belawan. “Ada banyak bangunan yang bermasalah soal IMB di Kota Medan. Kita akan perdalam supaya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan, Lukman yang sebelumnya dikonfirmasi tidak membantah pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT STTC tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Memang belum ada izinya tembok itu, kalau bangunan di dalamnya atas nama PT STTC. Kemarin Satpol PP ada datang ke lokasi, saat itu baru mereka (PT STTC) tunjukan izinnya yang di dalam. Kalau pembangunan tembok belum ada,” ujar Lukman, Minggu (11/10/2020).
Lukman juga menjelaskan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam proses perizinan pembangunan tersebut. (BP/EI)
Komentar