Medan-BP: Komisi IV DPRD Medan minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit dimohon untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/01/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik bangunan Andre.
“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” ujar Paul MA Simanjuntak.
Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit. (BP/EI)
Komentar