Medan-BP: Pemko Medan diminta untuk meninjau ulang keberadaan sejumlah assetnya yang dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Siti Suciati (foto) pada wartawan di Gedung DPRD Medan, Rabu (1/7/2020).
Apalagi, nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga, jauh dibawah nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tegasnya.
Menurut wanita berhijab yang akrab disapa, Uci, ini jika kontrak yang sedang berjalan tidak mungkin diputus di tengah jalan. Namun, katanya, Pemko Medan bisa membicarakannya dengan pihak ketiga agar harga kontrak yang diberikan bisa lebih pantas. “Kalau nnilai kontrak yang sangat murah, sudah sangat tidak pantas, makanya harus ditinjau ulang,” katanya.
Belum lagi, sebut Uci, adanya sejumlah aset yang sudah diklaim pihak ketiga, baik melalui pengadulan maupun dengan cara menguasai. Kita tidak mau aset Pemko Medan satu persatu hilang akibat tidak profesioanalan aparaturnya dalam menjaga aset,” ujarnya.
Uci menyebutkan, banyak contoh aset yang beralih ke pihak ketiga, seperti Medan Plaza. “Di tahun ini juga sejumlah aset Pemko Medan akan habis kontraknya. Untuk mengantisipasi hilangnya aset, Pemko Medan lebih serius menanganinya,” pintanya. (BP/EI)
Komentar