Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » DPRD Medan Minta Pemko Usul Penjualan Material Gapura

DPRD Medan Minta Pemko Usul Penjualan Material Gapura

Gedung DPRD Medan. BP/Ist

Medan-BP: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Wali Kota Medan untuk mengusut dugaan penjualan material gapura simpang Tuntungan.

Legislator dari partai Gerindra itu menegaskan bahwa gapura itu merupakan aset Pemko Medan.

Pemko Medan harus mengusut hal ini dan melaporkan ke pihak yang berwajib Oknum yang melakukannya. Karena gapura merupakan aset pemko,” kata Dedy ketika dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).

Aliansi Masyarakat Sumut Gelar Diskusi Publik Bahas Sumut Darurat Narkoba

Dijelaakannya, semua yang ada dilokasi bangunan gapura (simpang tuntungan-red) adalah milik dan aset Pemkot Medan. Tidak bisa sembarangan barang-barang maupun material yang ada diperjual belikan tanpa izin dari Pemko Medan.

Sebelumnya diberitakan media ini bangunan lama gapura milik Pemko Medan di Simpang Tuntungan, Kecamatan Tuntungan telah di robohkan.

Setelah dirobohkan, besi tiang gapura yang lama diduga dijual oleh oknum pekerja. Amatan wartawan dilokasi terdapat dua mobil bak terbuka berisi besi.

Ironisnya, dua mobil besi tersebut diduga dijual secara bertahap. Amatan wartawan sebagian besi dijual ke gudang barang bekas diseputaran sunggal, dan sebagian lagi dijual ke tempat pabrik besi.

Jumlah Penduduk Miskin Sumut Naik Jadi 1,140 Juta per Maret 2025

Salah seorang pekerja penampung besi bekas (botot) di daerah Sunggal yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan hanya mengambil 300 kilo saja.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *