Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » DPRD Medan: Pelaksanaan Ranperda Perlindungan anak Prioritas

DPRD Medan: Pelaksanaan Ranperda Perlindungan anak Prioritas

Rudiawan Sitorus. BP/Erwan

Medan-BP: Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rudiawan Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan prioritas pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) salah satunya terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. Politisi PKS Kota Medan ini menilai, Ranperda tersebut sangat dibutuhkan melihat kondisi anak-anak di Kota Medan saat ini.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembahasan Ranperda yang masuk ke delam skala prioritas pembahasan, salah satunya terkait Perlindungan Anak di Kota Medan,” katanya saat ditanya wartawan, Rabu (10/08/2022).

“Ranperda ini menjadi prioritas dikarenakan banyanya masukan dan permasalahan di Kota Medan terkait perkembangan anak-anak. Isu yang paling banyak kita dengar seperti eksploitasi anak juga kasus kerasan terhadap anak, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan,” jelasnya.

Imam Bonjol–Yos Sudarso Jadi Fokus Operasi Patuh Toba 2025 Polres Tebing Tinggi

Dikatakannya kasus eksploitasi anak akan menjadi perhatian serius dimana saat ini, kita banyak menerima masukan terkait para pekerja anak-anak yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan pendidikan yang layak. “Ini menjadi masukan yang sangat penting untuk pembahasan produk hukum ini,” katanya

Dia menilai lahirnya produk hukum ini kelak bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. “Produk hukum ini sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khusunya terkait keberlangsungan pendidikan mereka,” ucapnya.

Dalam memaksimalkan proses Produk Hukum ini, Rudiawan sangat berharap seluruh stakeholder yang memiliki fokus dalam persoalan perlindungan anak bisa memberikan masukan guna melahirkan produk hukum yang baik. (BP/EI)

Ops Patuh Toba 2025, Satgas Gakkum Tegur 8.573 Pelanggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *