Daerah
Beranda » Berita » DPRD Samosir Gelar Paripurna Ranperda Kabupaten Samosir TA 2020

DPRD Samosir Gelar Paripurna Ranperda Kabupaten Samosir TA 2020

Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun membacakan nota jawaban Bupati Samosir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Aula gedung dewan setempat Kecamatan Pangururan. BP/ Timbul Samosir

Samosir-BP: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2020 yang dilaksanakan di Aula DPRD Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Selasa (29/09/20).

Ada tiga Ranperda Kabupaten Samosir tahun 2020 yang dibahas antara lain tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Samosir nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Ranperda Kabupaten Samosir tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Samosir nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Ranperda Kabupaten Samosir tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Penjabat sementara(Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun menjelaskan, berdasarkan tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2020 bahwa terkait pemangkasan anggaran pengujian kualitas air minum sebesar Rp. 958.911.261.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Pengalihan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan atau penanganan Covid 19 TA 2020, maka alokasi anggaran kegiatan pengujian kualitas air minum yang bersumber dari DAK dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan atau penanggulangan Covid 19.

Selain itu mengenai penambahan anggaran pembangunan embung kantor pada Dinas Pera KPP sebesar Rp. 746.852.000 dapat kami jelaskan bahwa pada Dinas Pera KPP Samosir tidak ada dialokasikan anggaran untuk pembangunan embung kantor pada perubahan APBD TA 2020.

Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memakluminya seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2020 dapat terselenggara dengan lancar dan sesuai dengan tenggang waktu yang telah kita sepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan saling melengkapi,”ujar Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun. (BP/TS)

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *