Berita Daerah
Beranda » Berita » DPRD Sinyalir Bangunan RTT Komplek J-City Tak Punya SIMB

DPRD Sinyalir Bangunan RTT Komplek J-City Tak Punya SIMB

Kantor DPRD Kota Medan

Medan-BP: Komisi IV DPRD Medan mensinyalir sejumlah bangunan rumah baru di komplek J-City Kec Medan Johor tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bahkan, fasilitas umum (fasum) ruang terbuka hijau (RTH) dan pos Satpam diduga beralih fungsi.

Hal itu terungkap saat sejumlah anggota DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu melakukan kunjungan kerja ke komplek perumahan J-City, Senin (2/3/2020).

Kunjungan dewan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi wakil Ketua Komisi Edi Suranta Meliala, Sukamto, Renville Napitupulu dan Hendra DS. Ikut mendampingi Affan mewakili Dinas PKKPR dan Irvan mewakili Satpol PP. Sedangkan pihak pengembang dihadiri Fadly.

Karier Lodewijk Paulus, Eks Jenderal TNI Kini Jadi Wakil Menteri Polhukam

Pada kesempatan itu, rombongan menemukan pendirian puluhan unit rumah tempat tinggal (RTT) tanpa plang SIMB. Sedangkan Affan dari Dinas PKPPR tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah bangunan dimaksud sudah memiliki SIMB atau belum.

Namun Affan hanya bisa berkomentar bahwa pihaknya pernah memberikan SIMB terhadap ratusan unit rumah di komplek J- City. Sedangkan terhadap rumah yang sedang dibangun tidak dapat memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum karena harus melihat data berkas lama yang kebetulan tinggal dikantor

Menyikapi persoalan itu, Paul MA Simanjuntak memutuskan akan memanggil pihak pengembang perumahan J-City bersama Dinas PKPPR Kota Medan guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan.

“Kita jadwalkan pertengahan bulan Maret digelar RDP dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Paul.

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

Disampaikannya, jika terbukti bangunan tidak memiliki SIMB ataupun izin sudah kadaluarsa maka disarankan pihak pengembang agar mengurus kembali.

“Kita tidak setuju bila terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi SIMB,” sebut Paul.

Pada kesempatan itu, Renville Napitupulu juga mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan yang menambah tingkat hingga 3 lantai. Sementara bangunan hanya mengantongi izin 2 lantai yang diterbitkan Dinas PKPPR

“Ini kan akal akalan, bagaimana dengan kekuatan kontruksi serta retribusinya. Dalam hal ini dituntut peran pengawasan dari Dinas terkait,” ujar Renville. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *