Berita
Beranda » Berita » DPRD Sumatera Utara Kawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 untuk Penguatan Demokrasi

DPRD Sumatera Utara Kawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 untuk Penguatan Demokrasi

DPRD Sumatera Utara Kawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 untuk Penguatan Demokrasi
DPRD Sumatera Utara Kawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 untuk Penguatan Demokrasi

Medan HarianBatakPos.com – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat demokrasi di Sumatera Utara.

Ketua DPRD Sumut, Sutarto, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi dan harapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan aktivis, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. “Kami menerima seluruh aspirasi dan harapan dari masyarakat, apakah itu mahasiswa, buruh, aktivitas dan lainnya yang melakukan aksi untuk disampaikan ke pusat,” ujar Sutarto di Medan, Jumat.

DPRD Sumut menegaskan komitmennya untuk segera menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. Sutarto melanjutkan, bahwa aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut secepatnya akan diberikan kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI. Putusan Mahkamah Konstitusi ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Di tengah pernyataan tersebut, Sutarto juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Sumatera Utara. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar menjaga wilayah Sumut tetap kondusif dan aman,” tutur Sutarto.

Lebih lanjut, Sutarto menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat posisi partai politik dan gabungan partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah. Secara pribadi, dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik, tentang pencalonan kepala daerah merupakan langkah penguatan demokrasi. Dengan putusan MK ini, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat kepala daerah yang berkualitas.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Ady Kemit mendesak DPRD Sumut untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ady menegaskan, aspirasi yang disampaikan antara lain adalah agar DPR membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting: Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. Kedua putusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia. (BP/NS)

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan