Tapsel-BP : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam Sidang Paripurna menyetujui keputusan bersama terhadap Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (27/7-2020).
Adapun yang bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang yang didampingi Wakilnya Borkat.
Pada Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD Borkat, Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya yang berhubungan dengan Ranperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru tahun 2020-2040 ini sudah sesuai dengan perintah dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya selalu sampaikan bahwa di Tapsel tidak ada yang namanya Kota Satelit, begitu juga dengan Batangtoru, Sayurmatinggi, Batang Angkola, Sipirok dan sekitarnya secara bertahap kedepan akan bisa menghadirkan Rencana Tata Ruang untuk Zonasi-zonasi tertentu,” jelas Bupati yang memiliki visi misi untuk masyarakat Tapsel yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera.
Dikatakan Syahrul bahwa RDTR mengambil zonasi tertentu dengan meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, seperti RDTR yang ada di Batangtoru semua itu ditangani oleh Kementerian PU-PR.
“Apabila dilihat dari sisi kewajiban itu merupakan hak dari Pemkab Tapsel sehingga ini patut di syukuri karena APBD Tapsel bisa lebih hemat. Dengan demikian ini menjadi salah satu yang terus di kembangkan oleh Pemkab Tapsel yang saat ini sedang dibahas mengenai Tata Ruang Sipirok dengan menggunakan Anggaran dari tingkat Provinsi,” ungkap Syahrul.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kementerian PU-PR, Direktorat Jenderal Pencipta Karya yang telah membantu sehingga RDTR bisa disahkan dengan berbagai masukan dari anggota DPRD Tapsel.
“Tentu di tengah Pandemi Covid-19 saat ini serta dengan berbagai aturan yang berlaku, sehingga terjadi beberapa kali pengurangan, kedepan semoga tidak ada lagi pengurangan di tengah jalan,” ujarnya.
Syahrul juga menyampaikan hasil dari pembahasan KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2020 terjadi Pengurangan Pendapatan dan Belanja dikarenakan berkurangnya DanaTransfer dan PAD, akan tetapi prinsip Anggaran yang berimbang tetap dipedomani.
“Tentu kita perlu bersyukur di tengah pengurangan anggaran, masyarakat kita tetap masih bisa menikmati program pembangunan walaupun tidak terlalu besar,” pungkas Bupati.
Sedangkan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Rapat ini sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai tanggal 27 Juli 2020. Sudah mendapat persetujuan mengenai Ranperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan tentang KUPA-PPAS P-APBD Tapanuli Selatan TA 2020.
“Walaupun dalam penyelenggaraan rapat, sering terjadi perbedaan pendapat dari setiap Anggota Rapat dan itu merupakan salah satu cara kita kedepan dalam menata pembangunan Tapsel kearah yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan bersama dan Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Tapsel.
Turut hadir pada Sidang Paripurna tersebut Wabup Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Anggota DPRD, pimpinan OPD, Camat se-Tapsel dan para Kepala Bagian.(BP/SP1)
Komentar