DPRD Tuding Pengelola Center Point Baru 2 Kali Bayar PBB

Medan-BP: Pengelola gedung Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur Baru sejak beroperasi, diduga baru dua kali membayar kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Medan.
“Kenapa hanya di tahun 2013 dan 2017 saja pihak Center Point membayarkannya. Jadi, tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 membiarkan itu,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Center Point dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Selasa (14/1/2020) dipimpin Ketua Komisi, M. Afri Riski Lubis.
Sementara anggota Komisi III, Irwansyah, meyakini pihak BP2RD dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Center Poin karena masih dalam sengketa. “Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi masalah buat mereka,” tukasnya.
Apalagi, tambah Irwansyah, ada permasalahan bahwa pihak PT Arga Citra Karisma (ACK) selaku pengelola minta dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah berdirinya gedung itu. “Padahal, lalu itu sudah disepakati, sehingga ditetapkan Rp58 miliar pembayaran dikenakan untuk PBB-nya,” sebutnya.
Menjawab hal itu, Staf Legal PT ACK, Tika Rahayu, memaparkan alasan pihaknya sampai saat ini baru dua kali membayar PBB.(BP/EI)
Komentar