Hukum
Beranda » Berita » Drama Hukum Rumah Warisan: Ade Jigo Gugat, Pengadilan Tolak Eksekusi

Drama Hukum Rumah Warisan: Ade Jigo Gugat, Pengadilan Tolak Eksekusi

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Ade Jigo menghadapi keputusan yang mengecewakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya mempertahankan rumah warisan orang tuanya. Gugatan yang diajukannya untuk membatalkan eksekusi rumah tersebut setelah dilakukan beberapa waktu lalu, ditolak oleh majelis hakim dalam sidang e-court yang digelar baru-baru ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan gugatan Ade Jigo tidak dapat diterima karena ada masalah formal terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perlawanan tersebut.

Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id,  “Putusan hari ini menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima karena ada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebelumnya,” kata Tumpanuli Marbun kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

Meskipun demikian, Ade Jigo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Tetap ada kemungkinan untuk upaya hukum lebih lanjut. Keputusan banding akan tergantung pada pertimbangan dari Pengadilan Tinggi,” tambah Tumpanuli Marbun.

Eksekusi yang dilakukan didasarkan pada keputusan Peninjauan Kembali yang menguntungkan pihak lain yang saat ini menjadi pemohon eksekusi, Martha Merry Nasiboe. Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 1993 sebelum akhirnya mencapai titik eksekusi pada hari yang ditentukan.

Ade Jigo telah menggugat penolakan eksekusi, namun demikian, proses ini tidak membatalkan pelaksanaan eksekusi kecuali ada bukti yang kuat dari pihak ketiga yang terlibat dalam permasalahan ini.

 

Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan