Kota Medan
Beranda » Berita » Drama Mencekam di Medan: Penculikan dan Pemerasan Berujung Penangkapan, Ini Wajah Pelaku!

Drama Mencekam di Medan: Penculikan dan Pemerasan Berujung Penangkapan, Ini Wajah Pelaku!

Wajah Wiswer, pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga saat diamankan di kantor polisi.

MEDAN–BP:  Sebuah peristiwa penculikan dan pemerasan yang mengejutkan terjadi di Kota Medan. Wiswer (27), warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan aksi kriminal yang berani dan brutal.

 

Kejadian Dramatis di Jalan

Walikota MedanRico Waas Duduk Lesehan Bersama Ribuan Masyarakat Nobar Final Piala AFF U-23

 

Kejadian ini bermula pada Minggu sore (7/1/2024), ketika korban, Yudi Yulianto, sedang berjalan kaki di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Wiswer bersama tiga orang rekannya menghadang korban menggunakan mobil Toyota Agya. Tanpa basa-basi, mereka turun dari mobil sambil membawa senjata tajam berupa parang dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.

 

Ancaman dan Pemerasan Brutal

Walikota Rico Waas Turun Langsung Pemberian Makan Bergizi Gratis di SMPN 20

 

Setelah diculik, korban dibawa ke lokasi yang tidak diketahui dan dianiaya. Pelaku menuntut korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Dengan parang mengancam di lehernya, Yudi dipaksa menelepon istrinya dan meminta transfer uang. Istri korban yang ketakutan segera mentransfer Rp 30 juta ke rekening pelaku.

 

Tidak cukup dengan itu, Wiswer juga meminta jaminan berupa surat tanah sebagai pembayaran kekurangan uang tersebut. Setelah mendapatkan apa yang mereka inginkan, korban akhirnya dibebaskan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Senin (8/1/2024).

 

Penyelidikan dan Penangkapan

 

Usai kejadian, Yudi langsung melapor ke Polsek Medan Baru. Berkat pengenalan korban terhadap pelaku, polisi berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap Wiswer di Jalan Krakatau, Kota Medan, pada Selasa (25/6/2024). Kini, pelaku ditahan di Polsek Medan Baru, sementara polisi masih memburu rekan-rekan Wiswer yang terlibat dalam aksi kriminal ini.

 

Hukuman Berat Menanti

 

Wiswer dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Kejahatan ini tidak hanya mencerminkan keberanian pelaku, tetapi juga mengungkap sisi gelap yang masih mengintai di masyarakat.

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *