Medan–BP: Pilkada Sumut 2024 semakin memanas! Tiga pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribun-Medan, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengungkapkan bahwa dari delapan pasangan calon perseorangan, tiga pasangan tidak lolos verifikasi. “Tiga pasangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara lima lainnya mengikuti proses tahapan selanjutnya,” ujarnya pada Kamis (25/7/2024).
Pasangan yang gagal melanjutkan ke tahap berikutnya adalah:
- Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing (Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Humbahas).
- Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh (Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Nias Utara).
- Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam (Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Toba).
Sementara itu, tiga pasangan lainnya masih harus menjalani verifikasi faktual tahap dua. Mereka adalah Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori (Bakal Calon Bupati Tapsel), Hendra Simanjuntak dan Kiswandi (Bakal Calon Walikota Siantar), serta Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan (Bakal Calon Bupati Toba).
Adapun dua pasangan calon yang sudah memenuhi syarat adalah Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite serta David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani, keduanya dari Kabupaten Dairi.
Keputusan ini tentu saja membuat ketegangan di arena Pilkada Sumut semakin tinggi, dengan pasangan yang lolos bersiap menghadapi tantangan berikutnya sementara yang tidak lolos harus menelan pil pahit kekalahan.
Komentar