Terdakwa AR (15) Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, RD (14) 7 Tahun
Dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), AR (15) dan RD (14), tengah menghadapi proses sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tuntutan hukuman penjara berbeda bagi keduanya.
Terdakwa AR (15) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa RD (14) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Adhiaksa, mengonfirmasi bahwa tuntutan tersebut telah dibacakan oleh JPU pada Rabu (24/4/2024).
“Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Febrow.
Sidang lanjutan untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis (25/4/2024), di mana mereka akan menyampaikan pledoi mereka.
Kasus kematian santri Airul Harahap di Ponpes Raudhatul Mujawwidin terungkap setelah penyelidikan. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah 2 senior korban, AR (15) dan RD (14). Kasus ini menarik perhatian publik setelah keluarga korban mendapat pendampingan dari pengacara terkenal, Hotman Paris, karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut selama 4 bulan.
Kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan kosong dan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023), setelah korban menagih utang senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya. Mereka kemudian menciptakan skenario palsu dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban, membuatnya tampak seperti tersengat listrik.
Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menggemparkan masyarakat setempat, dan sidang lanjutan diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Komentar