Medan, Harianbatakpos.com – Beberapa anggota DPRD Sumut mengusulkan kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) Zulkifli agar merekrut tenaga ahli (TA) pimpinan dan anggota dewan periode 2024 – 2029 yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga legislatif.
Usulan itu disampaikan anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra HM Subandi SH dan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Loso Mena kepada wartawan, Jumat (20/9/2024) di DPRD Sumut di sela-sela kegiatannya.
“Tenaga ahli dengan latar belakang akademis yang kuat memiliki kemampuan analisis dan pemahaman mendalam tentang bidang yang menjadi fokus kerja DPRD, seperti hukum, ekonomi, sosial dan politik, sehingga jenjang pendidikan tenaga ahli ini harus S3 atau minimal S2 yang sudah berpengalaman,” tandas Subandi.
Dengan jenjang pendidikan S3 tersebut, akan mampu melakukan penelitian, kajian dan analisis yang mendalam terkait isu-isu kebijakan yang kompleks, sehingga memberikan dasar yang kuat bagi anggota DPRD untuk mengambil keputusan.
“Bagaimana nantinya lembaga legislatif ini, kalau tenaga ahli tidak memiliki keahlian yang mumpuni. Tentunya produk Perda maupun aturan lainnya yang disahkan dewan akan amburadul. Ini harus kita sepakati, agar tenaga ahli harus berpendidikan S3,” tambahnya.
Menurutnya, tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan yang tinggi dipastikan dapat membantu dalam proses penyusunan Perda yang lebih komprehensif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan data serta fakta yang valid.
“Kita harus mengimbangi eksekutif, sebab Isu-isu yang dihadapi pemerintahan daerah semakin kompleks, mulai dari pembangunan ekonomi, sosial, hingga penanganan lingkungan. Dengan kualifikasi akademis yang tinggi, tenaga ahli mampu memahami dan memberikan solusi terhadap tantangan-tantangan tersebut secara lebih efektif,” terangnya.
Sementara itu, Loso juga sangat sependapat, agar tenaga ahli dewan memiliki gelar yang tinggi, berwawasan inovatif, serta memiliki akses terhadap perkembangan terbaru dalam teori dan praktik di bidang keilmuan.
“Tenaga ahli dengan kualifikasi S3 atau minimal S2 yang sudah berpengalaman, dipastikan dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran,” teranya.
Seperti diketahui, tenaga ahli di DPRD Sumut jumlahnya mencapai 40 orang lebih yang bertugas di pimpinan dewan, pimpinan fraksi, komisi, Bapemperda, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan lainnya, dengan honor Rp 6.000.000 hingga Rp 7.5000.000/bulan. Anggotanya itu menggambarkan uang kas daerah.(BP7).
Komentar