Medan – Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit sepertinya tidak berkomitmen untuk memberantas praktek judi di wilayah hukumnya.
Buktinya, sampai saat ini kepolisian belum juga menangkap bandar judi ataupun jaringan pemilik mesin judi tembak ikan yang pernah diamankan dari di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Informasi yang dihimpun awak media, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit langsung memimpin penangkapan mesin judi tembak ikan di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya Kamis 2 Mei 2024 siang.
Saat itu, Kapolsek dan anggotanya membawa mesin judi tembak ikan dengan menggunakan mobil pikup. Kotak mesin judi itu berwarna hijau – biru dan kuning.
Akan tetapi, berjalan dua bulan. Pihak kepolisian belum juga mengamankan pemilik atau pengelola mesin judi tembak ikan itu.
Pantauan awak media Jumat (5/7/2024) siang, mesin judi tembak ikan itu berada di ruangan tempat penyimpanan barang bukti Markas Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Kemit ketika dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan mesin judi tembak ikan itu sampai pukul 19:00 wib belum membalas.(BP7).
Komentar