Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penggelapan.
Kedua wanita buronan yang ditangkap itu Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Informasi yang dihimpun, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.
“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” ungkap Kabid Humas, Senin (13/5/2024) malam
Hadi mengungkap, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk biaya keperluan surat-surat.
“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp. 852 juta. Setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban,” tambah Hadi.
Korban yang merasa ditipu itu melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, tim mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya. Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia,” terangnya.(BP7).
Komentar