Medan-BP: Dua penjambret diamankan massa setelah korbannya menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku yang berusaha kabur. Bahkan mereka sempat digebuki oleh massa. Kemudian diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
Kepala Polsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, membenarkan adanya kasus ini. Insiden itu terjadi Selasa 1 Desember 2020 pukul 22.30 Wib di Jalan Sakti Lubis tidak jauh dari Pos Polisi Polsek Medan Kota, Sektor Kampung Baru.
“Kedua pelaku, JHP 20 tahun dan rekannya JS 22 tahun. Keduanya warga Jalan Selambo Toba (tanah garapan) Kecamatan Percut Seituan,” kata Ainul Yaqin, kepada awak media, Jumat 11 Desember 2020 .
Menurut Ainul, korbannya, Reka Amanda warga Jalan. Bajak IV, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu ia melintas di Jalan Sakti Lubis dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba sepeda motornya dipepet seped motor kedua pelaku.
“Saat korban lengah, tiba-tiba salah seorang pelaku langsung menjambret handphone yang sedang dipegang korban. Spontan korban terkejut dan segera teriak minta tolong sambil mengejar kedua pelaku. Korban pun menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga mereka sama-sama terjatuh ke aspal,” tuturnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan kedua pelaku ke Pos Polisi Kampung Baru.
Mendapat informasi dari masyarakat, kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka, yang saat itu sedang diamuk massa.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan segera berkas perkara pemeriksaan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar