Cirebon, HarianBatakpos.com – Dua nama jenderal Polri yang diduga terlibat dalam Kasus Vina Cirebon 2016 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini, yang telah berlangsung selama delapan tahun, menyeret dua petinggi Polri yang saat ini sudah menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Mereka didesak untuk diturunkan pangkatnya hingga dipecat karena dugaan keterlibatan dalam skenario kriminal yang mencoreng institusi Polri.
Adapun Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah melakukan penyelidikan secara intensif terkait Kasus Vina Cirebon. Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini, disebut-sebut melibatkan dua Kapolres Cirebon Kota pada waktu itu, yang kini telah naik pangkat menjadi jenderal bintang satu.
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengungkapkan bahwa Polri harus berani mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk terhadap dua jenderal tersebut. Ia menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum di tubuh Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Polri harus berani menindak tegas, seperti yang dilakukan oleh FBI di Amerika Serikat. Jika ada jenderal yang salah langkah, turunkan pangkatnya hingga menjadi letnan dua, kemudian pecat,” ujar Oegroseno saat diwawancarai di Youtube Uya Kuya, Senin (12/8/2024).
Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang belakangan ini sering memberikan kritik terhadap kinerja kepolisian. Kasus Vina Cirebon menjadi ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sebelumnya, dua nama jenderal polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini juga disebut oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane. Mardiman menegaskan bahwa kliennya, yang saat itu hanya berpangkat Aiptu, tidak mungkin merekayasa kasus besar seperti Vina Cirebon.
“Menurut saya, sangat tidak masuk akal jika seorang Aiptu mampu mengatur penyidik, jaksa, hingga hakim dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan dua jenderal ini harus diusut tuntas,” tambah Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Senin (6/8/2024).
Nama dua mantan Kapolres Cirebon Kota yang kini berpangkat Brigadir Jenderal, Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, disebut-sebut dalam dugaan keterlibatan kasus ini. Karier kedua sosok tersebut saat ini terbilang cemerlang, namun kasus ini bisa mengancam posisi mereka jika terbukti bersalah.
Kasus Vina Cirebon bukan hanya ujian bagi individu-individu yang terlibat, tetapi juga menjadi ujian bagi Polri dalam menunjukkan integritas dan keadilan dalam penegakan hukum. Keputusan akhir terkait nasib dua jenderal ini akan sangat menentukan citra Polri di mata publik.
Komentar