Medan – BP: Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap dua juru parkir liar yang beraksi di depan kantor Polsek Medan Timur, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kedua pelaku, Heri Syahputra dan Herianto Simbolon, ditangkap setelah viralnya video seorang pengendara yang curhat karena diminta bayar parkir Rp 20.000.
Kasus ini terungkap ketika korban, Murniati, membuat laporan ke polisi. Ia mengaku ban mobilnya dikempiskan oleh pelaku saat hendak memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit Murni Teguh. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak menyampaikan bahwa korban awalnya diminta membayar parkir Rp 20.000, namun setelah membayar Rp 10.000, pelaku tidak terima dan mengempiskan ban mobilnya.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menangkap 13 jukir liar yang beroperasi di sekitar lokasi pada 4 Juli 2024. Sebanyak 11 jukir liar diberikan pembinaan, sementara dua lainnya, Heri dan Herianto, diproses hukum,” kata Budiman kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Menurut hasil interogasi, uang parkir yang diminta para pelaku akan disetor ke pengelola parkir berinisial B, dengan pembagian Rp 5.000 untuk pelaku dan Rp 15.000 untuk B. Selain itu, pelaku juga tidak dilengkapi dengan peralatan e-parking dan sering beralasan bahwa mesin e-parking sedang dicas jika ditanya pengendara.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menuntaskan persoalan jukir liar di kawasan tersebut.
Komentar