Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menangkap dua kepala sekolah atas dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Adapun Dua orang itu diantaranya
Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian bernama Awalludin dan Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Rohayu Ningsih.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keduanya telah diamankan dan ditahan.
“Benar, ditahan sejak 15 November 2024 kemarin. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat. Namun, anehnya Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.
LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).
“Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum),” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
“Kami minta Polda Sumut tahan ketiga tersangka lainnya. Kau juga minta polisi periksa Bupati Langkat tahun 2023 Syah Afandin terangnya.(BP7).
Komentar