Medan, HarianBatakpos.com – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah Pratama kembali mencuat setelah dua korban baru melapor. Polda Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada korban FH, tetapi juga melibatkan dua pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Penanganan kasus ini sangat serius, mengingat modus operandi pelaku yang sangat meresahkan.
Penanganan Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa kedua korban baru mengalami pelecehan dengan cara yang mirip pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Pelaku menggunakan dalih uji alergi untuk menyuntikkan cairan anestesi sebelum melakukan pencabulan di ruang yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sangat terencana dalam aksinya.
Dengan penambahan dua korban ini, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, korban berinisial FH, yang merupakan keluarga pasien di RSHS, telah melaporkan tindakan tersebut. Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP, yang dapat memperberat ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
Polda Buka Posko Pengaduan
Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan oleh dokter PPDS tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan ruang aman bagi para korban yang mungkin masih merasa ragu untuk melapor. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa posko ini akan membantu korban yang mungkin mengalami ketakutan untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka, dilansir dari CNBC Indonesia.
Dalam konteks ini, perhatian terhadap korban pemerkosaan sangat penting. Kasus Dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap pasien, terutama dalam situasi yang rentan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan lebih banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan keadilan. Polda Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan mendukung para korban dalam proses hukum.
Komentar