HarianBatakpos.com – Polda Sumut berhasil menangkap dua nenek-nenek yang terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 852 juta. Kedua pelaku, yang telah lama menjadi buronan polisi, ditangkap pada Rabu (8/5/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2021. Pelaku berhasil diamankan setelah berbulan-bulan menjadi buronan. Mereka adalah Aja Masita (66 tahun), yang beralamat di Jalan Gaharu, dan Elvira (59 tahun), warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan,” ujar Hadi pada Senin (13/5).
Menurut Hadi, kejadian bermula ketika korban, Rosnani Siregar (68 tahun), dikenalkan kepada kedua pelaku oleh kakaknya. Pelaku-pelaku tersebut mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam kepercayaannya, korban kemudian memberikan uang sebanyak Rp 852 juta kepada para pelaku secara bertahap.
“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta,” terangnya.
Namun, setelah uang diserahkan, para pelaku tidak menunjukkan objek tanah yang dibeli oleh korban. Baru belakangan, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” kata mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berusaha menangkap kedua pelaku. Setelah kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya keduanya berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.
“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” jelas Hadi.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena pelaku penipuan tidak mengenal batasan usia.
“Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia,” tandasnya.
Komentar