Jakarta-BP: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba serta supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin, langsung dipecat dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Robert Pakpahan sebagai tanggapan atas penetapan tersangka yang baru dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam kasus penerimaan suap pengurusan pajak.
“Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS,” ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Dirjen Pajak juga mengaku terpukul dengan kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Oleh karenanya, kata Robert, pihaknya bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.
“Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, La Masikamba bersama Sulimin diduga membantu pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.
Demi mencegah kejadian serupa berulang, Robert mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengawasan di berbagai wilayah dapat diawasi dengan baik.
“Kami dari Menkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan,” kata dia.
Sebagai informasi, La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Hanya saja, pemberian uang kepada kedua anak buah Sri Mulyani itu baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah ada surat ketetapan pajak diterima Anthony.
(Akurat) BP/JP
Komentar