Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di Jalan Kenari, Kecamatan Padang Hilir, pada Selasa (12/11/2024). Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono menyatakan bahwa kedua pelaku, AAS (22) dan BP (24), berhasil ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, yakni pada Jumat (15/11) dan Sabtu (16/11).
“Saat kejadian, korban Liawati memarkirkan sepeda motor NMax miliknya di depan kamar kos di Jalan Kenari,” ujar Mulyono, Senin (18/11), dilansir dari DetikSumut.
Tidak lama kemudian, teman korban melihat kedua pelaku berusaha membawa kabur motor tersebut. Meski sempat mencoba mengejar, usaha teman korban gagal karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau berbentuk seperti senjata api. Atas insiden ini, korban melapor ke Polsek Padang Hilir.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pelaku BP ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, sementara pelaku AAS diringkus di salah satu kamar hotel di Sei Rampah. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan senjata tajam berbentuk pistol.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor curian itu dijual di Kota Medan seharga Rp 9 juta. “Hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi slot dan berfoya-foya,” kata Mulyono.
Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Pada tahun 2022, mereka pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Simalungun. Kini, keduanya telah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Komentar