Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pungutan liar (Pungli) yang meresahkan, Senin 14 Juni 2021. Mereka diamankan di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Banjar Kecamayan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku adalah Asrizal Siregar 33 tahun warga Jalan Perak Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Natal Simajuntak 44 tahun, warga Jalan Tandean Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dari pelaku Asrizal diamankan uang tunai sebesar Rp. 41 ribu dan Natal Simajuntak Rp 31 ribu.
“Benar, kami (kepolisian) mendapat informasi tentang adanya praktek Pungli, menindak lanjuti info tersebut. Tim bergerak ke alamat itu dan pada pukul 12.00 WIB, kami mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor dilokasi. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami komitmen untuk berantas praktek Pungli,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi kepada harianbatakpos.com, Kamis 17 Juni 2021. (BP/Reza)
Komentar