Uncategorized
Beranda » Berita » Curi HP dan Uang Tunai, Dua Warga Stungkit Diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat

Curi HP dan Uang Tunai, Dua Warga Stungkit Diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat

Tersangka Budiman Lubis dan Agunadi menunjukkan barang bukti di Mapolsek Stabat.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Stabat telah mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana curat, sesuai dengan Laporan Polisi LP/170/X/2019/SU/Langkat/Sek-Stabat. Tgl 31 Oktober 2019.

Dari hasil penangkapan Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Budiman Lubis (35 ) warga Dusun VII Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu  dan Agunadi (37) warga Dusun VII Desa Stungkit Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, sekira Pukul 14.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk nokia, 1 buah handphone merk Oppo, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000.

Kapolsek Stabat Akp B.Girsang saat di konfirmasi harianbatakpos.com melalui sambungan selulernya, Jumat (1/11/2019) mengatakan, bahwa pelapor Sutrisno (42) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib, ketika hendak tidur ke kamar memeriksa pintu dan jendela rumah yang terletak di Dsn. II Desa Stungkit Kec. Wampu Kab. Langkat.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019, sekira Pukul 07.00 Wib. Istri pelapor yang bernama Syahfrizani Rangkuti (28) bangun dan menuju kamar mandi dan setelah selesai mandi melihat dompet miliknya yang disimpan didalam lemari kamar telah berada di ruang tamu, dan kemudian istri pelapor memeriksa uang yang ada di dalam dompet  sebesar Rp 4.500.000 sudah hilang.

” Istri pelapor kemudian memberitahukan kepada suaminya yang sedang berada di belakang rumah dan berkata “Bang uang yang kusimpan di lemari hilang”, pelapor kemudian memeriksa barang-barang yang lain dan ternyata handphone merk nokia milik pelapor yang diletakkan di ruang tamu juga hilang,” ucap Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, kemudian pelapor memeriksa sekitar rumah dan melihat bahwa jendela samping rumahnya juga sudah dalam keadaan rusak, Sutrisno kemudian menceritakan hal tersebut kepada abang kandungnya yang bernama Surianto.

Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Surianto abang kandung pelapor melihat handphone nokia yang hilang milik pelapor berada pada Agunadi yang kebetulan satu tempat kerja, kemudian pada pukul 07.00 WIB Suriano melaporkan hal tersebut kepada kadus, selanjutnya kadus memanggil Agusnadi  dan bertanya darimana mendapatkan HP tersebut, dan yang bersangkutan mengatakan memperoleh handphone tersebut dari Budiman Lubis.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

” Saat itu juga Kadus melaporkan kepada Bhabinkamtimas. Atas laporan tersebut kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terhadap nama dan TKP.  sesampainya di lokasi Budiman Lubis beserta Agusnadi  langsung diamankan oleh petugas Polsek Stabat dan langsung dibawa ke Mapolsek Stabat guna proses hukum,” pungkasnya. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan