Taput, HarianBatakpos.com – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Siborongborong, Taput. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang semakin masif dilakukan aparat di wilayah Sumatera Utara.
Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dari lokasi Jl SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput. Kedua pelaku tersebut berinisial DPH (25) dan VRS (19), warga Jalan Sanif Siborongborong. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut.
Penangkapan pengedar narkoba ini terjadi pada Kamis (8/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya, tepat di depan Masjid Siborongborong. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dari saku pelaku.
Kasie Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa setelah interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan 14 paket sabu siap edar lainnya di rumah DPH. Penangkapan pengedar narkoba ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Taput masih mengkhawatirkan dan perlu tindakan tegas dari aparat.
Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli dari Tanjungbalai dan telah berkali-kali menjualnya di wilayah Tapanuli Utara. Dari penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil menyita total 15 paket sabu seberat 8,11 gram, empat plastik klip bening kosong, satu unit HP Infinix biru dongker, dan satu kotak rokok Surya. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satnarkoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penangkapan pengedar narkoba ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Taput.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar