Medan-BP: Kepolisian Sektor Medan Area melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika.
Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Habiebie (31) warga Jalan Ismaliyah, Pasar III, Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan dan Wahyu Mukti (19).
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan keduanya.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Sawangin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philips dan Pamit Reskrim Iptu Roba Tarigan, Selasa (14/12/2021).
Dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Blbotor 7,50 ( tujuh koma lima puluh ) Gram. Mereka ditangkap di Jalan Abioso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/12/2021).
“Kedua pelaku ditangkap ketika melintasi lokasi. Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram,” ungkapnya.
Ketika diamankan, pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari RU da IJ. Sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar Rp 250 ribu.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Keduanya kami persangkaan melanggar pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar