Tebing Tinggi-BP: Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua sekawan atas keterlibatan serta kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, Kamis 24 Juni 2021.
Kedua pelaku yang diamankan RSN dan IGM. Mereka ditangkap di Jalan Indra, kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Banyak masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika dilokasi itu.
“Setelah mendapat informasi dari warga, tim Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso kepada awak media, Jumat 25 Juni 2021.
Dalam penangkapan tersebut dari kedua pelaku ditemukan satu buah plastik asoi yang berisikan kotak rokok yang didalam nya berisikan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,65 Gram, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan shabu dengan bruto 0,26 gram dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar