Daerah
Beranda » Berita » Dua penguna sabu-Sabu diciduk Unit Polsek Stabat Satu Kabur

Dua penguna sabu-Sabu diciduk Unit Polsek Stabat Satu Kabur

Langkat-BP:Unit Reskrim Polsek Stabat telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis shabu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/50/ IV/ 2019/ LKT/ Sek-Stabat Tanggal 08 April 2019 sekira pukul 21.00 Wib.

Dari hasil penangkapan Tersangka an. Abdullah Syafi’i (19) warga Jln. Tegal Rejo Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Dan Kiki Ramadhani ( 18) warga Jln. S. Parman Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat di TKP Penangkapan tepatnya Jln. Proklamasi Link. XI Wismo Rejo Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat petugas berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Move didalamnya terdapat 3(tiga) batang rokok Move didalanya terdapat 2(dua) bungkus plastik kecil klip berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu. ( 0,31 gram). dan 1 (satu) kunci sepeda motor Honda Supra beserta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra BK 4661 PJ.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos. Com Kapolsek Stabat AKP B. Girsang Selasa (9/4) mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Senin (8/4) sekitar pukul 21.00 wib telah terjadi penyalah gunaan narkoba, mendaparkan informasi tersebut Kapolsek Stabat langsung memerintahkan personil untuk menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya bergerak kearah jalan Proklamasi Kel. Kwala Bingai. Selanjutnya petugas melihat orang yang mencurigakan dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra BK 4661 PJ dengan berboncengan 3(tiga) orang selanjutnya petugas menghentikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra BK 4661 PJ tersebut.

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Sebelum berhenti dari sepeda motor seseorang yg dibonceng paling belakang lari dengan kencangnya dan tidak dapat dikejar oleh pelapor dan rekan kerjanya selanjutnya (1) unit sepeda motor Honda Supra BK 4661 PJ tersebut berhenti dan selanjutnya petugas memeriksa 2(dua) orang yang lagi duduk di sepeda motor tersebut dan memeriksa mereka yg diketahui namanya adalah Abdullah dan Kiki ramadhani dan ditemukanlah 1(satu) bungkus rokok Move didalamnya terdapat 3(tiga) batang rokok Move didalamnya terdapat 2(dua) bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu yg berada di kantong celana samping kiri milik Abdullah syafi’i dan seseorang yang melarikan diri tersebut diketahui namanya adalah Juan Sembiring Guna kepentingan penyedikan selanjutnya maka kedua tersangka bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Stabat guna proses hukum. Sebut B. Girsang. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *