Peristiwa
Beranda » Berita » Dua Perampok Gagalkan Tauke Sawit Usai Tarik Uang di Bank

Dua Perampok Gagalkan Tauke Sawit Usai Tarik Uang di Bank

Dua Perampok Gagalkan Tauke Sawit Usai Tarik Uang di Bank
Dua Perampok Gagalkan Tauke Sawit Usai Tarik Uang di Bank

Dua perampok yang mengincar tauke sawit Gunawan (27) dalam perjalanan pulangnya dari Bank di Kota Jambi berhasil digagalkan oleh keberanian warga setempat. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Jambi-Muaro Sabak, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Senin (22/4/2024).

Menurut keterangan Kapolsek Maro Sebo, Iptu Wiwik Utomo, perampok telah mengintai korban sejak korban berada di dalam bank. Mereka berpura-pura menjadi nasabah untuk mengintai Gunawan yang mengambil uang sebesar Rp 250 juta dari bank tersebut. “Pelaku sudah mengintai korban sejak di dalam bank, pura-pura menjadi nasabah,” ujar Wiwik.

Setelah mengambil uang tersebut, korban langsung memasukkannya ke dalam mobilnya dan menyimpannya di bawah kursi depan penumpang. Namun, perjalanan pulang korban tidak berlangsung mulus. Mereka diikuti oleh pelaku hingga ke wilayah Desa Baru, Maro Sebo.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Ketika korban berhenti untuk makan siang di sebuah rumah makan di Desa Baru sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Mereka memecahkan kaca mobil korban dan mencoba merampas uang tersebut. Namun, aksi perampok tersebut berhasil digagalkan oleh keberanian warga yang melihat kejadian tersebut.

“Pelaku membagi peran, dengan satu pelaku menjadi eksekutor dan yang lain menunggu dengan sepeda motor di seberang jalan,” tambah Wiwik. Setelah kepergok, pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa sejumlah uang hasil rampasannya. Namun, upaya pelarian tersebut digagalkan oleh warga setempat, meskipun salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Suwandi (40), yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolsek Maro Sebo juga menambahkan bahwa upaya pelaku untuk melarikan diri dengan menghamburkan sejumlah uang di jalan agar terkecoh tidak berhasil membuahkan hasil. Warga tetap sigap menangkapnya dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Keberanian dan kerja sama warga setempat dalam menggagalkan aksi perampokan ini patut diapresiasi sebagai contoh solidaritas dan kepedulian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Berita ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan transaksi di bank atau dalam perjalanan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *