Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan memecat dua pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” ujar Amran, dilansir dari laman detik.com pada Senin (9/6/2025). Dalam kasus ini, oknum tersebut awalnya meminta sejumlah Rp 27 miliar, di mana sekitar Rp 10 miliar telah sempat diterima dari mitra. Mereka juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuan.
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pegawai tersebut. “Ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp 2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” lanjutnya.
Mentan menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik menyimpang, baik dari pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi calo proyek. “Jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu. Laporkan kepada saya jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar