Kupang, HarianBatakpos.com – Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol L dan Ipda H, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, ketidakjujuran selama pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri menjadi faktor pemberat dalam keputusan tersebut.
Sementara itu, Ipda H, personel Ditlantas Polda NTT, juga menerima sanksi serupa. Meskipun memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan ketidakmampuannya menjaga keutuhan rumah tangga turut memperburuk citra Polri, sehingga mengarah pada keputusan PTDH.
Kombes Pol Henry menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Ia mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan etika profesi, serta berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan.
Komentar