Nasional
Beranda » Berita » Dua Politikus PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK Fokus ke Tersangka

Dua Politikus PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK Fokus ke Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.Foto: ist

Harianbatakpos.com – Juliari Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal independen mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, disebut-sebut terlibat.

“Tentu saja (tidak terpengaruh isu),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.

Ali mengungkapkan pihaknya tengah fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka. Penyidik belum membuka penyelidikan baru.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

“KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka saat ini,” ujar Ali.

Dia menuturkan penyelesaian berkas perkara demi kepastian hukum tersangka. KPK ingin pelaku segera diadili.

Namu, Ali enggan mengungkap perkembangan pengusutan rasuah tersebut. Alasannya, untuk menjaga kerahasian penyidikan.

“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” tutur Ali.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Sebelumnya, dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, disebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek. Total kuota proyek bansos yang diterima mencapai Rp3,4 triliun.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *