Medan-BP: Dua pria terduga penganiaya pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Litiwati Iman Gea, yakni DD dan FR menyerahkan diri ke Mapolda Sumut, Sabtu (16/10/2021).
“Dua terduga pelaku inisial DD dan FR sudah menyerahkan diri,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/10/2021).
Namun, sambung Hadi, DD dan FR kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan. Sebab, penyidikan kasus atas laporan Litiwati Iman Gea sudah diambilalih Polrestabes Medan.
“Keduanya sudah diserahkan ke Polrestabes Medan. Dalam kasus ini, sudah tiga orang diamankan,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Hadi mengimbau kepada dua pelaku terduga terlibat penganiayaan Litiwati Iman Gea untuk segera menyerahkan diri. Polisi telah terlebih dahulu menangkap tersangka BS dan melakukan penahanan.
Video dugaan penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/2021) viral di media sosial instagram.
Terlihat di video itu seorang perempuan diduga dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.
Kasus ini kemudian kembali viral di media sosial (medsos). Sebab, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (BP/Reza)
Komentar