HarianBatakpos.com – Dua pria asal Desa Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Susilo (29) dan Agus Triyanto (25) ditangkap polisi usai kepergok mencuri buah sawit. Mereka ditangkap usai mencuri 80 tandan buah sawit seberat 1.540 kilogram milik AO di Musi Rawas.
Kedua tersangka kepergok mencuri sawit milik AO di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, membenarkan peristiwa pencurian buah kelapa sawit tersebut. “Betul, kami telah menahan tersangka Susilo dan Agus Triyanto asal Dusun II, Desa Prabumulih, karena terlibat pencurian buah kelapa sawit di Musi Rawas,” katanya, Minggu (21/7/2024).
Herdiansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap bermula korban AO melaporkan buah kelapa sawit miliknya telah dicuri oleh Susilo dan Agus. “Kemudian anggota kepolisian bersama dengan warga berhasil meringkus kedua tersangka yang saat itu berada di kebun milik korban pada pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.
Herdiansyah mengatakan kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit tersebut menggunakan egrek (alat panen buah kelapa sawit) dan berhasil mencuri sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 kg senilai Rp 4 juta 81 ribu milik korban.
Saat ini, kata Herdiansyah, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan pendalaman perkara. “Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya,” tegasnya.
Komentar