Bogor, harianbatakpos.com – Dua pria berinisial KS (33) dan ES (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor setelah terlibat cekcok dengan warga sambil membawa senjata tajam berupa parang dan airsoft gun di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kasus pembawa senjata tanpa izin ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian karena dinilai membahayakan keamanan masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara hingga penetapan tersangka. “Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rio kepada awak media, Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus kepemilikan airsoft gun dan senjata tajam ilegal ini, pihak kepolisian mengamankan satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam serta sebilah parang yang digunakan kedua tersangka saat terlibat keributan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan kedua jenis senjata tersebut.
“Dua tersangka berinisial KS dan ES diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolres Rio.
Lebih lanjut, Rio menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Keributan antara pelaku dan warga terjadi pada Jumat (11/7/2025) di area salah satu perusahaan di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Saat itu, kedua pelaku diduga tidak terima melihat sekelompok warga memasuki kawasan perusahaan. Cekcok pun terjadi hingga pelaku mengeluarkan airsoft gun dan parang.
Salah satu pelaku bahkan sempat menempelkan parang ke leher salah satu warga saat adu mulut memanas. Aksi tersebut memicu keresahan warga hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Untuk berita terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar